Minggu, 27 Oktober 2013
Jumat, 25 Oktober 2013
Data diri :
Nama : Muhammad Rifqi
Tempat, Tanggal Lahir : Surakarta, 10 Mei 1992
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat : Tegalsari Rt:4 Rw:I Bumi Laweyan Surakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Website : informazones.blogspot.com
Status pelajar :
Universitas : STMIK Sinar Nusantara Surakarta
Jurusan : Sistem Informasi
Jenjang : S1
NIM : 10.4.00055
Ucapan pengantar :
Terimakasih kepada pihak Kelurahan dimana sudah membantu menyediakan data dan memberi pelayanan yang baik kepada saya pribadi dalam melaksanakan Kerja Praktek dengan judul Sistem Informasi Pada Kelurahan Bumi Berbasis Web yang bertempat di Kelurahan Bumi. Yang kedua terimakasih kepada pihak akademik STMIK Sinar Nusantara dimana sudah membimbing saya dalam melaksanakan Kerja Praktek ini.
Nama : Muhammad Rifqi
Tempat, Tanggal Lahir : Surakarta, 10 Mei 1992
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat : Tegalsari Rt:4 Rw:I Bumi Laweyan Surakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Website : informazones.blogspot.com
Status pelajar :
Universitas : STMIK Sinar Nusantara Surakarta
Jurusan : Sistem Informasi
Jenjang : S1
NIM : 10.4.00055
Ucapan pengantar :
Terimakasih kepada pihak Kelurahan dimana sudah membantu menyediakan data dan memberi pelayanan yang baik kepada saya pribadi dalam melaksanakan Kerja Praktek dengan judul Sistem Informasi Pada Kelurahan Bumi Berbasis Web yang bertempat di Kelurahan Bumi. Yang kedua terimakasih kepada pihak akademik STMIK Sinar Nusantara dimana sudah membimbing saya dalam melaksanakan Kerja Praktek ini.
Adapun tujuan kerja praktek yang dilaksanakan adalah :
- Sebagai bentuk kegiatan tri darma perguruan tinggi yaitu unsur pengabdian kepada masyarakat
- Membuat website Kelurahan Bumi dimana itu merupakan tugas yang diberikan pihak kampus kepada setiap mahasiswa STMIK Sinar Nusantara yang mengambil mata kuliah Kerja Praktek pada tahun 2013/2014.
- Membantu Kelurahan dimana website ini diharapkan mampu memberikan informasi yang berguna bagi masyarakatnya, dimana sebelumnya di Kelurahan belum mempunyai website sebagai sistem informasi online.
- Mencari pengalaman dengan melakukan survey langsung ke instansi
Selasa, 21 Mei 2013
l. Kampung Tegalsari, dari kata tegalan dan merupakan sari penghidupan (sentra batik)
2.Kampung Bumi – kampung ini asal usul Bumi Kidul dan daerah kekuasaan Wiro Bumi
3.Kampung Regsonggadan – daerah pemilik bekel bernama Regsonggodo
4.Potrokelasan – Lingkungan seorang Kyai Potrokeloso, saat ini dimakamkan di Astono Potrokelasan
5.Kampung batikan – tegalan yang digunakan untuk membatik dan jemuran batik
6.Kampung Kabangan – daerah yang tidak mau menikti kemajuan,kegiatan dan penyebaran agama dianggap daerah abangan
7.Kampung Jagalan – ada seorang jagal sapi terkenal dari Keraton Surakarta Hadiningrat.
8.Kampung Baron cilik – penduduk yang tersisih dari baron gede (Kl. Panularan) dan menempati tanah disamping baron gede.
9.Tegalayu – jalan ditengah tegalan dan kanan kiri jalan banyak wanita ayu.
3.Kampung Regsonggadan – daerah pemilik bekel bernama Regsonggodo
4.Potrokelasan – Lingkungan seorang Kyai Potrokeloso, saat ini dimakamkan di Astono Potrokelasan
5.Kampung batikan – tegalan yang digunakan untuk membatik dan jemuran batik
6.Kampung Kabangan – daerah yang tidak mau menikti kemajuan,kegiatan dan penyebaran agama dianggap daerah abangan
7.Kampung Jagalan – ada seorang jagal sapi terkenal dari Keraton Surakarta Hadiningrat.
8.Kampung Baron cilik – penduduk yang tersisih dari baron gede (Kl. Panularan) dan menempati tanah disamping baron gede.
9.Tegalayu – jalan ditengah tegalan dan kanan kiri jalan banyak wanita ayu.
Senin, 20 Mei 2013
1. LPMK (Lembaga Pemberdaya Masyarakat Kelurahan)
Sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan .
Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 . Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .
2. PNPM (Program Nasional Penanggulangan Kemiskinan)
PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan .
Dasar pembentukan / Hukum LPMK adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 . Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .
2. PNPM (Program Nasional Penanggulangan Kemiskinan)
PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
3. LPM(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, tepatnya Pasal 1 (satu) menjelaskan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mintra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, tepatnya Pasal 1 (satu) menjelaskan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mintra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
4. PKK(Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga)
Gerakan nasional yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat dengan perempuan sebagai motor penggeraknya menuju terwujudnya keluarga bahagia, sejahtera, maju dan mandiri.
5. LINMAS(Perlindungan Masyarakat)
Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bancana dan penanggulangan musibah yang membahayakan masyarakat. Membantu Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan dalam memlihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bancana dan penanggulangan musibah yang membahayakan masyarakat. Membantu Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan dalam memlihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
6. FACIBU (Forum Anak Cinta Bumi)
Facibu terbentuk pada tanggal 7 agustus 2009
Keunggulan terbentuk FACIBU sebagai pendukung Kelurahan Layak Anak,peningkatan persahabatan anak-anak sekelurahan Bumi.




