Minggu, 19 Mei 2013

1. Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)


a. Penerbitan KTP baru bagi penduduk warga negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
2. Surat pengantar RT/RW dan kepala desa / lurah
3. Fotocopy KK, kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang sudah nikah, kutipan akta kelahiran.
4. Surat keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

b. Penerbit KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk warga negara indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Fotocopy KK
2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP rusak
3. Paspor dan izin tinggal teap bagi orang asing

c. Penerbitan KTP karena pindah / datang bagi penduduk warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Surat keterangan pindah/surat keterangan datang.
2. Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah

d. Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk warga negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Fotocopy KK
2. KTP lama
3. Fotocopy paspor izin tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap.

e. Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk warga negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
1. Fotocopy KK
2. KTP Lama
3. Surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kedudukan dan peristiwa penting.

2. Prosedur Pembuatan Surat Keluarga (KK)


a. Kartu keluarga baru
1. Mengisi formulir yang telah disediakan pihak kelurahan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar fotocopy kartu keluarga lama
4. Surat pindah dari dinas kependudukan kota/kab.

b. Kartu keluarga pemecahan
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar fotocopy kartu keluarga lama
4. Surat pindah dari dinas kependudukan kota/kab asal
5. Surat nikah



c. Kartu keluarga penambahan anggota keluarga
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar fotocopy kartu keluarga lama
4. Surat pindah dari dinas kependudukan kota/ kabupaten asal apabila anggota keluarga baru berasal dari luar wilayah kelurahan setempat.
5. Akta kelahiran apabila yang ditambahkan adalah anak kandung.
 
d. Kartu keluarga pengurangan anggota keluarga
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar fotocopy kartu keluarga lama
4. Surat kematian, surat cerai, surat pindah pergi

3. Prosedur Pembuatan Surat Pindah/Datang

a. Surat keterangan pindah penduduk ( SKKP )
1. Pemohon datang sendiri
2. Membawa surat pengantar RT /RW
3. Pas photo berwarna ukuran 2x3
4. KTP asli dan fotocopy
5. Pengisian Form. F.1.08 (klasifikasi 3) / rangkap 5, pencetakan penerbitan biodata penduduk di disdukcapil.

b. Surat keterangan pindah datang (SKPD)
1. Pemohon datang sendiri.
2. Permohonan tidak bersifat kolektif.
3. SKPP dari daerah asal, Biodata / fotocopy KK WNI yang pindah beserta pengikutnya.




4. Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran

a. Bagi penduduk kota Surakarta yang lahir di wilayah kota Surakarta.
1. Surat kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
3. Fotocopy KTP saksi kelahiran
4. Fotocopy KK dan KTP orang tua
5. Fotocopy kutipan akta nikah / perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir)
6. Fotocopy Ijazah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau SMP/sederajat atau SMA/sederajat).




b. Bagi penduduk kota Surakarta yang lahir di luar wilayah kota surakarta.
1. Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran dan atau surat keterangan kelahiran dari desa / kelurahan asli
2. Fotocopy KTP saksi kelahiran
3. Fotocopy KK dan KTP orang tua
4. Fotocopy kutipan akta nikah/ perkawinan orang tua
5. Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh dinas/ badan/ kantor kependudukan dan pencatatan sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran.

5. Prosedur Pembuatan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)

a. Usulan dari RT dengan kategori pekerjaan sebagai buruh
b. Mengisi blanko permohonan
c. Fotocopy KK
d. Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
e. Dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvei
f. PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke dinas kesehatan atau dinas sosial sesuai daerah masing-masing.
g. Instansi ini yang akan mengeluarkan kartu jamkesmas.



6. Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

a. Fotocopy KTP pemohon
b. Fotocopy kartu keluarga (KK)
c. Surat pengantar dari keluarahan dan domisili tempat tinggal (Surat pengantar RT/RW dan kelurahan)
d. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
e. Foto dengan ukuran 4x6 cm, sebanyak 4 lembar. Untuk melamar kerja, gunakan foto background (latar belakang) warna merah
f. Berpakaian rapih dan sopan saat pengajuan
g. Setelah semua siap langkah selanjutnya adalah pergi ke polres untuk analisa sidik jari 
h. Setelah analisa sidik jari terserah pilihan anda mau dibuat langsung dipolres bisa atau juga mau buat skck nya dipolsek juga bisa.

0 komentar:

Posting Komentar